Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) 2022 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.51/2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019 dan kemudian diperbarui dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang penerimaan mahasiswa baru bagi angkatan baru. tahun ajaran 2022.
Aturan ini dibuat dengan tujuan agar daerah dapat menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Artinya dengan diterapkannya sistem zonasi, calon siswa harus menempuh pendidikan sekolah yang radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
Setiap calon siswa diberikan batasan untuk memilih maksimal 3 sekolah, namun syarat selanjutnya yang juga harus berlaku adalah sekolah tersebut masih memiliki kuota siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa.
Perubahan Tentang PPDB
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilihan siswa baru dilakukan dengan mengutamakan jarak dari tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan.
Namun dengan adanya perubahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dari Permendikbud Nomor 51/2018 juncto Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dan kemudian diperbaharui dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentunya akan terjadi perubahan skema penerimaan mahasiswa baru. siswa. Berikut perbedaannya:
Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019) | Permendikbud No. 44 Tahun 2019 |
|
|
Tabel di atas adalah kutipan dari: www.kemdikbud.go.id
Nah untuk jarak tempat tinggal yang dimaksud adalah perhitungan berdasarkan jarak dari desa atau kantor kecamatan ke sekolah.
Namun, jika ada peserta dari tempat tinggal yang sama, akan diprioritaskan bagi mereka yang mendaftar lebih awal.
Secara umum, jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dari semua jalur penerimaan. Misalnya PPDB SMA Jawa Timur kuota zonasi 50 persen, berbeda dengan PPDB DKI Jakarta kuota yang diberikan zonasi 60 persen.
Untuk sistem pemilihan zonasi PPDB yang dilakukan secara rangking juga berbeda-beda di setiap provinsi. Namun secara umum, sistem pemeringkatan zonasi jalur biasanya dilakukan dengan jarak terdekat, nilai UN, usia siswa, dan waktu pendaftaran.
Misalnya PPDB SMA Jatim, seleksi dilakukan melalui rangking berdasarkan zona dengan kuota 50 persen, yaitu rangking berdasarkan jarak tempat tinggal di zona sekolah yang dipilih.
Jika jarak yang ditempuh sama, maka peringkat nilai UN dan waktu pendaftaran menjadi salah satu hal yang menjadi acuan mereka untuk menerima salah satu calon mahasiswa. Pemeringkatan berdasarkan nilai UN hanya memiliki kuota 20 persen.
Namun jika terdapat kesamaan nilai pada calon siswa disertai dengan tempat tinggal yang sama, maka dapat mengacu pada urutan nilai pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Sedangkan PPDB di Provinsi DKI Jakarta dilakukan dengan mengurutkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK calon mahasiswa baru.
Cara Mendaftar Akun PPDB 2022-2023
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang cara membuat akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023 untuk level SD
Setiap orang yang telah mengajukan akun, Calon Siswa Baru (CPDB) harus melanjutkan untuk mengaktifkan akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023. Baru-baru ini, jadwal pengajuan rekening PPDB DKI Jakarta 2022 telah diumumkan, mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022.
Oleh karena itu, orang tua CPDB harus memahami alur tahapan cara mendaftar PPDB DKI Jakarta 2022-2023 mulai dari pengajuan akun, aktivasi akun, hingga pemilihan sekolah tujuan.
Perlu diketahui, jika CPDB tidak memiliki akun maka tidak akan bisa mengikuti proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022-2023.
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022-2023
- Pada 17 Mei 2022: Permohonan akun CPDB telah dibuka
- Tanggal 13-17 Juni 2022 : CPDB yang sudah memiliki akun dapat mendaftar Jalur Afirmasi Prioritas, Jalur Zonasi,
- 13 Juni – 1 Juli 2022: terbuka untuk jalur transfer orang tua
- Pada 20-24 Juni 2022: kemudian diberikan untuk Afirmasi Prioria Tahap 2
- 27 Juni – 1 Juli 2022: Dijadwalkan untuk pendaftaran Tahap 2
- Pada 4-8 Juli: dijadwalkan untuk pendaftaran Tahap 3
Cara Membuat Akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023
Berikut cara pembuatan akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0011 tentang Alur Proses PPDB 2022:
- Langkah pertama adalah mengakses halaman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- lalu ajukan akun, dengan cara yang sangat mudah, tinggal klik tombol Pengajuan Akun sesuai levelnya.
- Jangan lupa untuk mengisi formulir online.
- Silahkan cetak bukti pengajuan rekening yang berisi Nomor Registrasi dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Adapun cara aktivasi akun PPDB DKI Jakarta 2022-2023 bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Pada tahap pertama, silakan mengakses halaman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- selanjutnya silahkan aktivasi akun dengan mengklik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan menginput Nomor Peserta.
- Kami menyarankan Anda mengganti PIN/Token dengan kata sandi lagi.
- Jika PIN/Token telah diaktifkan, Anda dapat melanjutkan ke tahap pemilihan sekolah tujuan.
Itulah ulasan kami tentang cara mengajukan akun PPDB 2022-2023 dan cara mengaktifkannya, semoga bermanfaat untuk kalian semua.
blog